MADIUN – Dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Madiun melayani penduduk yang akan melaksanakan pindah memilih pada tanggal 17 Agril 2019 yaitu :
1. Penduduk Kota Madiun yang akan pindah memilih ke Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi dan negara lain
2. Penduduk luar Kota Madiun yang akan pindah memilih di wilayah Kota Madiun.
Selanjutnya pelayanan pindah memilih dapat dilayani di Kantor Kelurahan Madiun Lor dan Kantor KPU Kota Madiun JI. Mobilisasi Pelajar No. 2 Kel. Mojorejo Kec. Taman Kota Madiun jam 09.00 s/d 16.00 WIB dengan membawa fotocopy KTP elektronik paling lambat hari Minggu tanggal 17 Maret 2019.