• Sab. Jul 27th, 2024

Anggaran Dasar

  • Home
  • Anggaran Dasar

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

  1. Nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Pasopati
  2. Kelompok Informasi Masarakat (KIM) bertempat di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
  3. Wilayah kerja Kelompok Informasi Masarakat (KIM) meliputi wilayah Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Kelompok Informasi Masarakat (KIM) Pasopati berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Tujuan
    • Sebagai wahana informasi masyarakat Kelurahan Madiun Lor
    • Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun baik informasi dari anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat Kelurahan Madiun Lor
    • Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga
    • Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya
    • Ikut serta berperan aktif dalam memberikan sumber informasi dan program-program pemerintah kepada masyarakat

BAB III

LINGKUP KEGIATAN

Pasal 3

Kegiatan Kelompok Informasi Masarakat (KIM) Pasopati sebagai berikut:

  1. Mengikuti pertemuan pada forum koordinasi kehumasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun
  2. Menyebarluaskan informasi pembangunan di kelurahan melalui kegiatan sarasehan
  3. Menyebarluaskan informasi berbasis IT melalui website dan social media Kelompok Informasi Masarakat (KIM) Pasopati
  4. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masarakat (KIM) Pasopati melalui pelatihan-pelatihan

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

  1. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Karang Taruna, serta tidak dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang
  2. Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati wajib:
    • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati
    • Berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati
  3. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  4. Setiap anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilibatkan dalam melaksanakan tugas
  5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan pengurus

BAB V

STRUKTUR PENGURUSAN

Pasal 5

Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati terdiri dari:

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pengurus
  4. Anggota

BAB VI

RAPAT ANGGOTA

Pasal 6

  1. Keputusan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  2. Rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
    • Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Perubahan AD/ART
    • Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus
    • Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta Pengesahan Laporan Keuangan
  3. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun

Pasal 7

  1. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh separuh jumlah anggota yang hadir
  2. Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari untuk rapat kedua

Pasal 8

  1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
  3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada rapat anggota tersebut

BAB VII

PENGURUS

Pasal 9

Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada angota maka dibentuk pengurus

  1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih oleh anggota, melalui rapat anggota
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus, meraka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    • Memiliki sikap jujur dan mempunyai nama baik dilingkungan
    • Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Pasal 10

  1. Masa jabatan pengurus 3 (lima) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus
  2. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota memilih dan mengangkat penggantinya
  3. Pengurus sekurang-kurangnya 4 (empat) unsur terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
  4. Orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka
  5. Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji didepan rapat anggota

Pasal 11

  1. Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk:
    • Mengelola organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya
    • Melakukan upaya dan kegiatan palayanan bagi kemajuan para anggota
    • Mewakili Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan keluar
  2. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada rapat anggota
  3. Setiap anggota pengurus menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas

Pasal 12

  1. Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam rapat anggota
  2. Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Pasal 13

  1. Modal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati terdiri dari:
    • Modal sendiri
    • Swadaya

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

  1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atau usul pengurus atau sekuran-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  2. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota
  3. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pengurus segera membuat berita acara perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh rapat anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat-ayat baru pada Bab X Aturan Tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati

BAB XI

PENUTUP

Pasal 16

  1. Ketentuan-ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota, sebagaimana dibuktikan oleh dokumen Berita Acara keputusan rapat anggota
  2. Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di Madiun Lor

Pada tanggal 20 Mei 2019

Atas nama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati

                          Ketua                                          Sekretaris

           BERFIAN HEPPY LORADION                        DAHNIAR YUDHA PUSPITA