• Sab. Jul 27th, 2024

Anggaran Rumah Tangga

  • Home
  • Anggaran Rumah Tangga

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Madiun Lor yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban
  2. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butur (1) yaitu aktif dalam kegiatan informasi masyaraat memenuhi AD dan ART yang disepakati
  3. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan
  4. Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi calon anggota dan dinilai persyaratannya, diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus
  5. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) menimal 1 (satu) tahun

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

  1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan meyampaikan usul didalam maupun diluar rapat anggota
  2. Setiap anggota memunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Setiap anggota mempunyai hak memeriksa pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat rapat anggota

Pasal 3

  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pasopati
  2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat serta peraturan lain

BAB III

WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 4

  1. Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi:
    • Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
    • Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi
    • Kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus
  2. Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi:
    1. Program pendidikan
      • Pendidikan bagi calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      • Pendidikan bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      • Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      • Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
    2. Program promosi kepada individu yang berpotensi di wilayah kerja KIM Pasopati

BAB IV

JABATAN DAN URAIAN TUGAS

Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. KETUA
    • Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
    • Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga
    • Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan keluar
    • Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manejemen
  2. SEKRETARIS
    • Melaksanakan administrasi kesekretariatan
    • Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
    • Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi
    • Menyusun dan membacakan notulen rapat
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan
  3. BENDAHARA
    • Membuat administrasi keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  4. BAGIAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
    • Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
    • Mengelola website dan sosial media Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  5. BAGIAN PELAYANAN DAN DESEMINASI
    • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
    • Memastikan saran, aspirasi, dan keluhan masyarakat diterima dan tertangani dengan baik
  6. BAGIAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
    • Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
    • Melaksanakan pelatihan yang diselenggarakan baik internal maupun eksternal bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  7. BAGIAN USAHA EKONOMI KREATIF
    • Melaksanakan pendataan dan mengembangkan potensi usaha dan ekonomi kreatif
    • Melaksanakan pelatihan yang diselenggarakan baik internal maupun eksternal bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif

BAB V

PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Pasal 6

  1. Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai kesepakatan bersama
  2. Pertemuan pengurus bersama anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali setahun
  3. Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang meingkatkan kemampuan manajemen pengurus dam anggota
  4. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama

BAB VI

SANKSI

Pasal 7

  1. Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi
  3. Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh rapat anggota yang diadakan pada 20 Mei 2019 di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

                          Ketua                                                   Sekretaris

           BERFIAN HEPPY LORADION                        DAHNIAR YUDHA PUSPITA