MADIUN – Dalam rangka pengembangan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak diperlukan peran aktif Anggota Forum Anak Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kelurahan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun mengadakan kegiatan Pembinaan Forum Anak Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kelurahan Se-Kota Madiun pada hari Selasa, 04 Desember 2018 bertempat di Asrama Haji Kota Madiun.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh perwakilan anak dari tiap SMP dan SMA/SMK di Kota Madiun serta Anggota Forum Anak Tingkat Kelurahan Se-Kota Madiun. Pembinaan forum anak kali ini mengangkat tema Pencegahan Perkawinan Dini. Pada dasarnya anak memiliki beberapa hak-hak dasar. Hak Dasar Anak antara lain :
1. Hak Untuk Hidup (meliputi hak untuk mencapai status kesehatan setinggi-tingginya)
2. Hak Untuk Tumbuh Berkembang (meliputi segala bentuk pendidikan dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial)
3. Hak Untuk Berpartisipasi (meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat)
4. Hak Atas Perlindungan (meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran)